Bidang Sapras Dishub Landak tindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang perparkiran bersama Kepala Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak dan Keamanan RSUD Landak
Bidang Sarana & Prasarana (Sapras) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Landak tindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang perparkiran pada (09/03/2022) yang lalu, bersama Kepala Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak dan Keamanan RSUD Landak.
Terhitung sejak Kamis, (24/03/2022) bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) serta Tanggungjawab juru parkir di area parkir RSUD Landak dikelola oleh Dishub Landak.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 1 tugas juru parkir adalah mengatur, memungut, dan menyetor pada pengelola parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus.
Pasal 3, Pengelolaan tempat parkir di tepi jalan umum sepenuhnya menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh Dishub Landak.