TUGAS DAN FUNGSI POKOK DAERAH LANDAK
TUGAS POKOK
Membantu Bupati dalam tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, Komunikasi dan Informatika serta tugas kedinasan lainnyayang dilimpahkan oleh Bupati
FUNGSI POKOK
- Perumusan Kebijakan teknis sesuai dengan lungkup tugasnya
- Pemberian perijinan dalam melaksanakan pelayanan umum
- pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya
- Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat dan penerapan teknologi
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya