Dishub Landak berkonsultasi mengenai Kearsipan Kantor bersama Dinas KEarsipandan Perpustakaan Landak

Kamis, 16 Februari 2023By Heriansyah

Dinas Perhubungan Kabupaten Landak berkonsultasi mengenai Kearsipan Kantor yang secara langsung dibimbing oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Landak pada Kamis, (24/02/2022).

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Secara umum, arsip memiliki fungsi untuk penunjang aktivitas administrasi, alat pengambil keputusan, bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, dan wahana komunikasi.