Dishub Landak melaksanakan Kegiatan Razia Kendaraan Wajib Uji bertempat di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
Dinas Perhubungan Kabupaten Landak dibantu oleh Satuan Lalu Lintas Polres Landak melaksanakan Kegiatan Razia Kendaraan Wajib Uji bertempat di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Pal 10 Ngabang pada Kamis, (09/07/2022).
Dalam kegiatan tersebut kendaraan Angkutan Orang dan Angkutan Barang yang uji berkalanya sudah tidak berlaku (mati) dan tidak melakukan uji berkala sesuai ketentuan yang dalam hal ini dilakukan tindakan penilangan oleh petugas Polisi Lalu Lintas.
Kegiatan Razia Kendaraan Wajib uji ini terlaksana dalam rangka mewujudkan Keselamatan Lalu Lintas & Angkutan Jalan sehingga perlu dilakukan pengawasan persyaratan teknis & laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor, Angkutan Orang dan Angkutan Barang.