Dishub Landak melaksanakan Kegiatan Razia Kendaraan Wajib Uji bertempat di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Senin, 12 Juni 2023By Heriansyah

Dinas Perhubungan Kabupaten Landak dibantu oleh Satuan Lalu Lintas Polres Landak melaksanakan Kegiatan Razia Kendaraan Wajib Uji bertempat di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Pal 10 Ngabang pada Rabu, (31/08/2022).

Dalam kegiatan tersebut kendaraan Angkutan Orang dan Angkutan Barang yang uji berkalanya sudah tidak berlaku (mati) dan tidak melakukan uji berkala sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan tindakan penilangan, namun dalam kali ini diberi teguran/peringatan saja oleh petugas Polisi Lalu Lintas.

Kegiatan Razia Kendaraan Wajib Uji ini terlaksana dalam rangka mewujudkan Keselamatan Lalu Lintas & Angkutan Jalan sehingga perlu dilakukan pengawasan persyaratan teknis & laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor, Angkutan Orang dan Angkutan Barang.