Dishub Landak mengikuti Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tingkat Kecamatan Tahun 2023 untuk Perumusan RKPD Tahun 2024
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Landak mengikuti Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tingkat Kecamatan Tahun 2023 untuk Perumusan RKPD Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam upaya penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terdapat usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan perlu dilakukan musrenbang tingkat kecamatan yang dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Februari, dimulai pada tanggal 01 - 15 Februari 2023 di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak.
Musrenbang tingkat kecamatan adalah suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota.